SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar mengalokasikan Rp82,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan Rp82,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Jumlah itu terdiri atas THR Rp41,1 miliar dan gaji ke-13 Rp41,1 miliar.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

“Berapa [THR dan gaji ke-13] dihitung gaji pokok, tunjangan-tunjangan itu. Sudah ada pedomannya sesuai PP No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” kata Kepala BKD Karanganyar, Sumarno, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).

Tim dari Pemkab Karanganyar sudah melakukan pembahasan beberapa waktu. Pembahasan berkaitan dengan pembuatan peraturan Bupati (Perbup) untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Beberapa waktu lalu, muncul keluhan berkaitan dengan PP No.36/2019 dan PP No.35/2019. Keluhan berkaitan dengan prosedur pencairan THR dan gaji ke-13 harus menggunakan peraturan daerah (perda).

Pemkab mengusulkan raperda tentang teknis pemberian gaji ke-13 dan THR kepada DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (13/5/2019). Mendagri menyusulkan surat permohonan revisi PP No.35/2019 dan PP No.36/2019. Sumarno menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan PAN RB menyetujui permohonan tersebut.

“Kalau dilakoni [sesuai PP] ora isa bareng sak Indonesia. Padahal pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 pada 24 Mei. Lalu muncul surat dari Mendagri itu. Tidak usah pakai perda dan sudah disetujui. Jadi nanti memakai perbup,” jelas dia.

Saat ditanya kapan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS Kabupaten Karanganyar, Sumarno menjelaskan belum dapat memastikan. Informasi terakhir yang diterima Solopos.com dari staf BKD, saat ini sedang menunggu Pembentukan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Selain itu BKD sedang persiapan memproses pencetakan daftar penerima. “Semoga sebelum libur bisa diserahkan. Kalau pakai perda kan butuh waktu lama untuk membahas dan enggak cukup waktu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya