SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Jawa Tengah mengadakan konsultasi publik pengadaan tanah untuk bendungan Jlantah di Desa Karangsari dan Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Rabu (27/2/2019). Proses pengadaan tanah ditargetkan rampung pada 2019.

Kepala bidang pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah, Endro Hadiyono, mengatakan, untuk pembangunan Bendungan Jlantah tersebut, ada dua hal yang perlu diselesaikan, yaitu pengadaan tanah dan konstruksi bangunan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Target kami pengadaan tanah selesai 2019, untuk konstruksi bangunan pada 2020, dan selesai pada 2022,”katanya kepada Solopos.com saat ditemui di Kantor Desa Tlobo, Rabu.

Ketua Bagian Pemerintahan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hermanto, menjelaskan, konsultasi publik itu merupakan rangkaian dari pengadaan tanah. Dia mengatakan, pengadaan tanah berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Ada empat tahapan. Pertama tahap perencanaan sudah dilakukan oleh BBWS Bengawan Solo. Tahap kedua persiapan kewenangan Gubernur melalui tim persiapan pengadaan tanah. Sudah dilakukan sosialisasi, berpusat di Balai Desa Tlobo pada 13 November 2019. Kemudian dilakukan pendataan awal kepemilikan tanah. Hasil pendataan itu dikonsultasikan kepada warga sejak Selasa (26/2/2019),”ujarnya kepada Solopos.com saat ditemui di Kantor Desa Karang Sari.

Dia menjelaskan, setelah konsultasi publik tersebut, Gubernur menerbitkan surat keputusan tentang penetapan lokasi pembangunan. Dia mengatakan, manfaat surat keputusan tersebut untuk menjamin tanah tersebut tersedia dengan baik. Serta, menjamin masyarakat untuk mendapatkan ganti untung.

“Tahap berikutnya tahap pelaksanaan, dilakukan oleh BPN dan tim pengadaan kabupaten. Di situlah ganti kerugian. Penilaian tanah dilakukan oleh tim independen, tim appraisal. Yang dinilai tidak hanya nilai tanah tersebut tetapi nilai immaterial, seperti nilai bangunan, tanaman, sumur, dll,”katanya kepada Solopos.com.

Dia menjelaskan, hasil penilaian akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat. Dia mengaku, pembayaran melalui rekening bank atas nama pemilik tanah.

Salah satu warga Tlobo, Darto 55, mengatakan memiliki dua lahan di Tlobo seluas 2.000 meter persegi dan 7.000 meter persegi. Selain itu, dia juga memiliki lahan di Karangsari seluas 4.025 meter persegi. Dia mengatakan awalnya tidak setuju dengan pembangunan bendungan. Namun, setelah mendapatkan sosialisasi dia mendukung penuh rencana pembangunan Bendungan Jlantah.

“Program pemerintah harus didukung. Yang penting mendapatkan ganti kerugian yang adil. Saya berharap lahan saya yang di pinggir jalan mendapatkan ganti rugi Rp1,5 juta per meter persegi,”kata dia. Dia akan menggunakan uang ganti kerugian tersebut untuk membeli tanah dan membangun rumah di Desa Tlogo.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) bendungan II BBWS Bengawan Solo, Arif Gunawan, mengatakan data Land Acquisition and Resettlement Action Plan (Larap) yang lama tidak tepat. Dia mengaku, pihaknya bekerja keras melakukan survei ulang menghitung luas lahan untuk proyek bendungan tersebut.

“Masih on progress. Tapi hitungan kasarnya luasnya 196 ha. Kontraktornya sudah dipilih dan sudah tanda tangan kontrak. Pemenangnya Waskita dan Adhi Karya,”kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya