SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelajar SD (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dengan ditetapkannya status KLB virus corona di Kabupaten Karanganyar , pemerintah setempat memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 30 April 2020.

Pengumuan perpanjangan masa belajar di rumah tercantum dalam Surat Edaran (SE) III Nomor 421/5.754.4/2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hilangkan Barang Bukti, Begal Pasutri di Plupuh Sragen Malah Bakar Uang Rampasan

“Kegiatan KBM [kegatan belajar mengajar] di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020. Pelaksanaan KBM secara online/WA oleh guru diberikan materi tentang penanganan Covid-19,” demikian bunyi SE III tersebut yang diterima Solopos.com pada Sabtu (18/4/2020).

Selain kegiatan belajar di rumah dengan sistem daring, Pemkab Karanganyar juga mengimbau siswa untuk mengikuti pembelajaran melalui stasiun televisi TVRI dan Radio SWIBA Karanganyar.

Sedianya Bikin 1.000 Nasi Bungkus Setiap Hari, Dapur Umum Di Madiun Ini Hanya Bertahan Sehari

KLB Corona

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menentapkan status KLB atau kejadian luar biasa virus corona di wilayahnya. Hal itu menyusul ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya.

1 Lagi Perawat RSUP Kariadi Semarang Meninggal Dunia, Karena Covid-19?

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.

Dari SK yang diterima Solopos.com, Selasa (14/4/2020) siang, status Karanganyar KLB corona berlaku mulai Jumat, 10 April 2020.

“Menetapkan Kejadain Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020,” demikian cuplikan bunyi SK Bupati Karanganyar.

Hanya Dengan Rp2,5 Juta, Anda Bisa Mengisolasi Diri 14 Hari Di Hotel Ini

Dengan ditetapkan KLB corona ini, Pemkab Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus terkonfirmasi positif virus corona di Karanganyar ada empat orang. Adapun perinciannya, dua meninggal dunia yang berasal dari Sewurejo, Mojogedang dan dua menjalani perawatan di rumah sakit. Pasien yang dirawat di rumah sakit ini berasal dari Malangjiwa dan Paulan, Colomadu.

Tinggal di Rumah Bukan Masalah Bagi Pengidap Agorafobia, Ini Alasannya

Adanya kasus konfirmasi positif dan ditetapkannya Karanganyar KLB corona, membuat kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya