SOLOPOS.COM - Satpol PP Karanganyar menertibkan sebanyak 50 remaja di enam kelompok saat futsal di salah satu lapangan futsal di Tegalgede, Karanganyar Rabu (13/4/2020) malam. (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 50 remaja yang melakukan olahraga futsal di salah satu lapangan di Tegalgede, Karanganyar, dibubarkan Satpol PP Karanganyar, Rabu (15/4/2020) malam.

Penertiban dilakukan menyusul perintah dari Pemkab Karanganyar agar semua pusat olahraga ditutup sementara di masa darurat wabah Covid-19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Tim Kalong Satpol PP Karanganyar merazia sejumlah lokasi yang disinyalir masih ramai dijadikan tongkrongan, termasuk pusat olahraga yang masih buka.

Penarikan Cukai Libur 3 Bulan, Harga Rokok Bakal Turun?

Satpol PP Karanganyar membubarkan enam kelompok yang masih futsal di salah satu lapangan futsal di Karanganyar Kota. Sebanyak 50 orang ditertibkan dan dibina di tempat dan enam orang perwakilan diangkut ke Mako Satpol PP Karanganyar untuk dibina lebih lanjut.

Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan operasi dilakukan menyusul adanya status KLB yang ditetapkan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan adanya aturan yang mewajibkan pusat olahraga di Karangayar tutup sementara.

Perdana! Jumlah Pasien Corona Sembuh di Indonesia Per 16 April Lewati Angka Kematian

Pihaknya menerjunkan tiga tim patroli dan tim kalong untuk merazia beberapa titik yang sudah diamati sebelumnya.

“Untuk malam ini kami patroli di beberapa tempat seperti pusat olahraga dan warung-warung yang ada di depan RSUD Karanganyar. Kami mendapati ada satu lapangan futsal yang masih buka meskipun sudah jelas ada edaran bupati untuk menutupnya. Kami langsung membina 50 orang dan enam perwakilan kami bawa ke Mako untuk dibina lebih lanjut untuk kemudian disampaikan ke rekan mereka,” ucap dia.

Sembuh dari Corona, Warga Klaten: Kuncinya Yakin dan Semangat!

Boleh Olahraga Tapi di Rumah

Yopi juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Posko Covid-19 di setiap desa untuk mengontrol aktivitas warga. Selain itu, di beberapa lokasi warung yang buka juga diminta untuk sadar memberikan batasan fisik serta. Mereka juga diberi toleransi hanya boleh buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

“Kalau ada warga bergerak masif akan kami cegah. Selain itu warung juga kami beri toleransi sampai pukul 21.00 WIB. Kalau nekat bisa kami tutup,” beber dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, menjelaskan jika perintah penutupan pusat olahraga sudah dikeluarkan sejak sepekan lalu. Meskipun begitu, khusus atlet diberikan tutorial dan melakukan praktik di rumah agar tetap bugar.

“Kami tidak melarang berolahraga tapi kami minta olahraga di rumah. Itu juga kami terapkan ke atlet. Bedanya ada tutorial khusus yang kami berikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya