SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sembilan tahun lalu, tepatnya pada 1 Juni 2013, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah gempar karena kasus percobaan perkosaan.

Solopos.com edisi Sabtu (1/6/2013) mengabarkan tentang kasus percobaan perkosaan terhadap seorang mahasiswi di Colomadu, Karanganyar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/6/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya perkosaan itu gagal setelah korban berteriak dan berupaya melawan. Korban justru babak belur dihajar pelaku. Kini, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, peristiwa tersebut menimpa salah seorang mahasiswa berusia 21 tahun. Dia tercatat sebagai mahasiswi salah satu kampus swasta di Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat itu, dia tengah tidur di kamar indekos Kecamatan Colomadu. Sekitar pukul 02.30 WIB, dia mendengar seseorang membuka pintu. Mengetahui ada orang hendak masuk kamar, ia lantas berteriak dan berusaha lari keluar kamar.

Baca Juga : Parah, Siswi SMP Wonogiri Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Beberapa Pelajar

Namun, tersangka MN, 21, menghadang dan memukul kepala korban menggunakan batu hingga robek. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang jari telunjuk.

Tersangka berstatus mahasiswa. Dia menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta yang sama dengan korban.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Sukoharjo. Keluarga korban berasal dari Kabupaten Banjarnegara segera datang dan menunggui korban di RS.

Kapolsek Colomadu yang saat itu dijabat AKP Sodikun mewakili Kapolres Karanganyar saat itu AKBP Nazirwan Adji Wibowo, ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu, mengatakan tersangka berasal dari Kota Gasik, Kabupaten Siak, Riau.

Baca Juga : Trik ini Menyelamatkan Siswi SMP asal Sukoharjo dari Pemerkosaan

Tersangka memukuli korban karena panik melihat korban yang berteriak-teriak. Kini, tersangka diamankan di Polsek Colomadu untuk diproses secara hukum.

“Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Kami masih memeriksa tersangka mengenai motif,” ujar Kapolsek.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya