SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, mengundurkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dari 13-18 Juni 2019 menjadi 1-4 Juli 2019. PPDB SMP tidak dilaksanakan offline tetapi online.

Pemkab Karanganyar menganggarkan Rp250 juta untuk merancang sistem PPDB online SMP.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain mengubah waktu dan cara pendaftaran, Pemkab juga mempertimbangkan sistem zonasi secara online. Hal yang dipertimbangkan adalah zonasi untuk siswa berprestasi.

“Anggaran Rp250 juta untuk 51 SMP negeri di Karanganyar. Mendahului anggaran. Sudah pengajuan ke Pak Bupati. Harapan kami sebelum kontrak sudah ada kepastian anggaran ada dan dicairkan. Kami menunggu persetujuan panitia anggaran,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Agus Haryanto, saat dihubungi , Jumat (14/6/2019).

Agus menceritakan Disdikbud Karanganyar sudah berkoordinasi dengan calon stakeholder atau pihak ketiga yang akan digandeng mengadakan sistem PPDB online. Pembicaraan seputar penyusunan aplikasi. Langkah selanjutnya adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis).

Setelah juknis rampung, Disdikbud dan stakeholder terkait akan memberikan bimbingan teknis kepada sekolah dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Insya Allah ngebut. Swasta kalau pingin ikut bisa mengambil dana lewat BOS daerah. PPDB online ini supaya siswa tidak perlu datang ke sekolah. Tetapi kalau tidak paham IT, sekolah dan dinas akan memfasilitasi,” tutur dia.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengungkapkan Pemkab tidak perlu mengubah aturan apa pun saat mengubah pelaksanaan PPDB dari offline ke online. Dia juga menjelaskan sistem PPDB akan memasukkan sistem zonasi dan prestasi atau nilai.

“Enggak harus mengubah aturan. Bisa langsung dilaksanakan. Sistem disempurnakan dengan zonasi dan prestasi nilai. Bukan urutan dulu-duluan mendaftar tapi nilai,” ujar dia saat berbincang dengan wartawan.

Dia mengingatkan seluruh pihak bahwa sistem zonasi dibuat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan layak. 

“Kami akan mengatur persentase zonasi. Kami lihat data kelulusan SD dan geografisnya seperti apa, di mana mereka berada. Jangan sampai zonasi mengabaikan atau mengganggu kesempatan anak sekolah. Kami akomodasi pendekatan zonasi dan prestasi dari nilai. Sekolah mencerdaskan anak, itu amanat UU. Jangan kaku dengan aturan,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya