SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja)

Karang taruna di Bantul macet karena tidak ada dana dari Pemerintah

Harianjogja.com, BANTUL-Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ternyata tak hanya berdampak pada rendahnya tingkat penyerapan anggaran oleh sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bantul, tapi juga pada keberlangsungan roda organisasi di tingkat bawah. Salah satunya adalah karang taruna.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Organisasi kepemudaan yang berperan penting dalam mengelaborasikan program pemerintah dan aplikasinya kepada masyarakat Bantul itu kenyataannya sudah sejak 2014 belum menerima kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul 2015.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bantul Muhammad Sholih Nurudin mengungkapkan sejak diberlakukannya regulasi tersebut, pihaknya tak lagi pernah menerima kucuran dana dari pemerintah. Padahal, sebelumnya, pihak Karang Taruna Kabupaten Bantul selalu menerima anggaran dengan besaran sekitar Rp30 juta lebih.

Ia mengakui dalam pasal 298 ayat 5 huruf (d) UU tersebut, dijelaskan bahwa belanja hibah oleh pemerintah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia.

Jika memang ayat itu yang dijadikan alasan, ia pun mengaku heran.

Pasalnya, Karang Taruna itu sendiri menurut Solih Nurudin, merupakan produk hukum dari UU Nomor 11/2009 Tentang Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

“Saya sendiri heran. Bukannya kami [Karang Taruna] Bantul memiliki payung hukum yang legal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/11/2015) siang.

Ia menambahkan, tak adanya dana tersebut menyebabkan pihaknya mengurangi kegiatan-kegiatannya.

Selama ini, anggaran Rp30 juta tersebut digunakan untuk operasional organisasi, rapat pengurus, kegiatan partisipatif, dan Rakerda.

“Sejak hibah dihentikan, praktis banyak kegiatan Karang Taruna dihentikan. Bahkan beberapa kali kami terpaksa menggelarnya di masjid,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya