SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa KPK atau Miryam S Haryani.

Solopos.com, JAKARTA — Ancaman Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR yang akan melakukan pemanggilan paksa kepada KPK maupun Miryam S Haryani tampaknya tak akan terealisasi dengan mulus. Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyatakan tak bisa memenuhi permintaan pansus untuk melakukan pemanggilan paksa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Senin (19/6/2017) sore, Tito mengakui Polri sudah pernah beberapa kali mendapatkan permintaan bantuan untuk melakukan pemanggilan paksa. Namun, kali ini hal itu tidak bisa dilakukan Polri karena hukum acara dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak jelas.

“Soal [Pansus Hak] Angket, persoalannya kami sudah mendapatkan permintaan seperti itu di internal, yaitu permintaan untuk memanggil paksa orang yang dipanggil atau diundang ke DPR, itu sudah kami alami. Dalam beberapa kesempatan itu, kami sampaikan meski UU MD3 memungkinkan untuk menghadirkan paksa, bahkan bisa dikenai penyanderaan, tapi kami melihat hukum acara di UU itu tidak jelas,” kata Tito.

Sikap Kapolri merujuk pada Kitab UU Acara Pidana (KUHAP) tentang ketentuan penangkapan dan penahanan yang hanya dilakukan dalam koridor projusticia. Sedangkan pansus angket adalah proses politik di DPR. “Kalau dilihat KUHAP, menghadirkan paksa itu seperti penangkapan, sedangkan penyanderaan sama dengan penahanan. Selama ini penahanan itu dalam koridor projustisia,” kata dia.

Tito melihat ada kerancuan hukum terkait permintaan DPR untuk memanggil paksa KPK atau orang-orang yang ingin didatangkan oleh Pansus Hak Angket di DPR. Yang jelas, hal itu tidak bisa dilakukan Polri karena ada hambatan hukum berupa hukum acara yang tidak jelas. “Kami melihat kerancuan hukum, karena itu kalau ada permintaan DPR untuk memanggil paksa, kemungkinan tidak bisa kami lakukan.”

Namun dia mempersilakan DPR meminta fatwa kepada Mahkamah Agung atau para ahli hukum untuk mendapatkan opini lain. “Yang jelas dari Polri ini tidak jelas, tapi kami melakukannya dalam koridor projustisia.” Baca juga: KPK Tak Serahkan Miryam, Anggota Pansus Angket Meradang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska menyatakan pihaknya akan memanggil paksa jika lembaga antirasuah itu tiga kali mangkir dari panggilan panitia lintas fraksi DPR tersebut.

“Kalau bersikukuh, sesuai Tatib kan kita bisa minta kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Itu ada diatur. Makanya kita minta KPK tolong lah kooperatif,” kata Risa di Kompleks Parlemen, Kamis (8/6/2017). Baca juga: Baru Sehari, Pansus Angket Ancam Panggil Paksa KPK.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo. “Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU No 17/2014 tentang MD3. Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.

“Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya