SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.rn)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga kepala kepolisian daerah masing-masing Irjen Pol Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya), Irjen Pol Panca Putra (Kapolda Sumatera Utara), dan Irjen Pol Nico Afinta (Kapolda Jawa Timur) sempat dituding membantu Ferdy Sambo membuat rekayasa dalam kasus kematian Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah memeriksa ketiga Kapolda tersebut dan memastikan mereka tidak terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ditemukan fakta bahwa sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan skenario kasus FS,” kata Sigit dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), seperti dikutip Solopos.com dari breaking news KompasTV.

Dalam informasi yang beredar luas di internet, ketiga Kapolda itu diduga ikut menyebarkan informasi seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo di awal kasus, yaitu tembak menembak dan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap isteri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Alasan Febri Diansyah Membela Putri Sambo: Tegakkan Keadilan

Ketiganya disebut membagi tugas untuk melobi beberapa perwira tinggi Polri yang mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta melakukan pengkondisian.

“Kami tidak main-main, jika ditemukan bukti pelanggaran akan langsung kami tindak tegas,” tandas Kapolri.

Safe House

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mendukung wacana para jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkara Ferdy Sambo ditempatkan di rumah aman atau safe house.

Penempatan para jaksa di safe house demi keamanan karena kasus Ferdy Sambo termasuk perkara luar biasa.

“Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,” kata Kamarudin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Dihukum Demosi 4 Tahun Kasus Sambo, AKBP Raindra Melawan

Hal tersebut, kata Kamarudin, diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pada kesempatan itu, Kamarudin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bela Putri Sambo, Deolipa: Gak Ada Kerjaan Ya Jadi Advokat

“Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” kata Kamarudin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

“Persyaratan formal dan material telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jalankan Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Disidang Etik

Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya