SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kapolri mengungkapkan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah mendapat laporan bahwa Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) Adnin Arnaz telah menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang pendanaan aksi 4 November 2016 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya [menjadi tersangka] untuk kasus yayasan ya,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone. Namun Tito belum mau banyak bicara soal penetapan tersangka tersebut. Tito mengatakan, akan menjelaskan soal ini pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk kasus Yayasan ya karena undang-undang, Yayasan kan ada undang-undangnya. Nanti saya akan jawab habis (skors dicabut) ini,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS).

Menurut Rikwanto, Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dalam kasus ini, ungkap Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir mengatakan ada dana Rp3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang semuanya dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa dan perawatan korban luka-luka saat aksi 411.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya