SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hasil penyidikan independen yang dilakukan Polri menyebutkan ada empat kelompok pelaku mafia pajak Gayus Tambunan. Empat kelompok pelaku itu mempengaruhi proses penegakan hukum dari penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan, sehingga terdakwa Gayus divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, disimpulkan ada empat kelompok pelaku yang mempengaruhi proses penegakan hukum dari penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kapolri menyatakan itu dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/4).

Menurut Kapolri, keempat kelompok tersebut yakni kelompok I adalah para pelaku dari orang-orang yang terkait Gayus yaitu GT, HH, AK, LAM, A Kun dan SJ.

Kelompok kedua adalah para penyidik atau atasan penyidik yang melakukan penyidikan perkara Gayus Tambunan.

Kelompok ketiga adalah JPU yang melakukan proses penelitian dan perkara GT. Sedangkan kelompok keempat adalah hakim yang menyidangkan perkara GT

Menurut Kapolri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa untuk pemeriksaan jaksa dan hakim dalam mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

“Dari hasil penyidikan kami telah menetapkan 8 tersangka. Pertama GT, HH, LAM, AK, Saudara A kun, SJ, AR, dan SS,” kata Kapolri.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya