Jakarta (Solopos.com) — Banyak kalangan menilai pembentukan Satuan Penanggulangan Anarki berpotensi melanggar HAM. Namun Polri menepis tudingan tersebut. Satuan ini telah dilengkapi tugas secara terukur.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, Satuan Penanggulangan Anarki memiliki standar dan ukuran yang jelas saat bertindak. “Saya kira semuanya tergantung pelanggaran itu sendiri. Kita semuanya tindakan tegas, terukur,” ujar Timur seusai acara seminar ‘Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam Membangun Kenyamanan Berusaha dan Meningkatkan Investasi di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas’ di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Timur juga menegaskan satuan penanggulangan anarki bukanlah lembaga yang baru dibentuk. Satuan ini sudah ada namun fungsinya lebih dioptimalkan. “Saya kira tidak ada strutktur baru bagian dari satuan pengendalian huru hara yang diberikan kompetensi kemampuan untuk bagaimana menghadapi anarkis,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menganggap pembentukan satuan penanggulangan anarki akan berpotensi menimbulkan kekerasan baru.
Kepolisian diminta agar tidak hanya fokus pada tindakan represif.
“Jika kekerasan dilawan dengan kekerasan, yang muncul justru kekerasan yang baru,” kata Johny.
(dtc/try)