SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Setelah ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum kunjung diperiksa. Hal ini dikarenakan Putri Candrawathi (PC) sedang sakit dan butuh waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, menurut rencana Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada minggu ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana [pemeriksaan dilakukan] minggu ini,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di rapat bersama Komisis III DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka setelah Polri melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap dia.

Baca Juga: Di Depan Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J?

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J ada di lokasi kejadian yang merupakan rumah dinas suaminya di Duren Tiga. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh kepolisian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Kuat Ma’ruf Sempat Mau Melarikan Diri

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal 340 susbider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Link Streaming Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Ibu dari empat anak menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Atas kasus ini, Kapolri mengaku merupakan pil pahit bagi institusi Kepolisian RI. Sehingga dia berharap kasus ini segera bisa diselesaikan dan nama institusi Polri kembali pulih.

Baca Juga: Berada di Perumahan Elite, Berapa Harga Rumah Ferdy Sambo di Magelang?

“Ini pil pahit bagi kami. Namun demikian, kami terus berkomitmen apa yang terjadi ini menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki insitusi Polri. Sehingga insitusi ini ke depan semakin baik terhadap masyarakat. Sehingga Polri yang saat ini terdampak bisa segera kembali pulih,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya