SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kapolri memperingatkan aksi 112 yang dipindah ke Istiqlal tidak disusupi isu politik.

Solopos.com, JAKARTA — Polri dan TNI mengingatkan agar masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang dipusatkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk tidak memanfaatkan acara tersebut bagi kegiatan politik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah adanya pelarangan, sejumlah ormas yang merencanakan aksi berjalan kaki dari Monumen Nasional (Monas) ke Bundaran HI memutuskan untuk mengalihkan acara menjadi kegiatan keagamaan di Masjid Istiqlal. Namun, menurut Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, kendati telah diubah menjadi acara keagamaan, aroma politik masih terasa kental.

“Kemudian kelompok-kelompok ini, yang menyampaikan aksi ini, mengubah [aksi] dengan cara kegiatan dilaksanakan di Istiqlal dalam bentuk ibadah dan tausiah. Untuk itu, kegiatan yang berubah ini, sepanjang tidak melanggar hukum, dapat dilakukan. Namun, rekan sekalian, masih cukup kental aroma politik dari aksi ini. Kita melihat bahwa masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik,” jelas Tito dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Oleh karena itu, Tito mengimbau panitia kegiatan, termasuk pengurus dan Imam Besar Masjid Istiqlal, memberikan warning kepada panitia untuk tidak menggunakan masjid untuk kegiatan politik. “Kita mengimbau dan meminta kepada panitia, termasuk dari pengurus Masjid Istiqlal dan Imam Besar Istiqlal, sudah memberikan warning kepada panitia untuk menggunakan Istiqlal bukan untuk kegiatan politik meskipun bungkus keagamaan.”

Tito meminta panitia memberikan perhatian ekstra terhadap beberapa hal dalam acara besok, seperti tidak melaksanakan kegiatan jalan kaki atau long march karena hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 9/1998 pasal 6. Jika sampai ada aksi berjalan kaki, maka pasukan dari Polri dibantu TNI akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan yang tertera dalam pasal 15, yakni membubarkan aksi.

“Kalau dalam pembubaran tersebut dengan cara lisan kemudian terjadi perlawanan, maka bisa diterapkan undang-undang lain, KUHP, yaitu pasal 212 sampai 218 yaitu melawan perintah petugas. Untuk itu, saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada, tidak ada kegiatan long march [atau] jalan kaki tapi adanya kegiatan ibadah,” tegasnya.

Untuk mengamankan kegiatan ini, Polri dan TNI akan menerjunkan lebih dari 20.000 personel. Selain melarang aksi jalan kaki, pihak berwajib juga melarang adanya aksi unjuk rasa di Monumen Nasional. Sebab, sejauh ini tidak ada satu pihakpun yang mengajukan izin atau membuat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa.

“Dalam undang-undang, pemberitahuan [diajukan] dua hari sebelumnya. Ini, besok dilaksanakan jadi hari ini tidak ada pemberitahuan long march dari unsur lain. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahuan berarti melanggar UU No. 9/98 dan akan kita terapkan pasal 15 yaitu pembubaran yang kalau pembubaran ditentang kita bisa lakukan upaya paksa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya