SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Mabes Polri menyeret mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dalam kasus suap selain gratifikasi dan  pencucian uang Rp 28 miliar. Polri telah menetapkan tersangka untuk pasal suap yang akan dialamatkan pada Gayus. Tersangka itu berinisial RA.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada  Gayus,” kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam jumpa pers usai rapat perkembangan kasus Gayus yang  dipimpin Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2011).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Dari mana aliran itu? Adalah dari tersangka yang menyuap gayus, yaitu RA,” tandas Kapolri.

Timur menjelaskan, pasal tentang suap terhadap Gayus akan dijadikan satu berkas dengan sangkaan  gratifikasi dan pencucian uang, yang sudah diproses sebelumnya. Ia mengklaim sudah mengantongi bukti adanya aliran uang dari penyuap kepada Gayus.

“Jadi tentunya nanti menjadi proses selanjutnya, kalau nanti betul dalam proses peradilan bisa  dilakukan pembuktian terbalik pada sidang di peradilan,” cetus Kapolri.

RA diduga adalah Roberto Antonius. Roberto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus paling  awal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan mafia hukum di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengatakan status Robertus diubah menjadi saksi oleh Brigjen Edmon Ilyas.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya