Jakarta–Komjen Pol Susno Duadji sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Lantas, bagaimana sifat pengunduran diri Susno? Menurut Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, pengunduran diri Susno hanya dalam rangka verifikasi Tim 8.
“Saya sampaikan bahwa tadi pagi Komjen Pol Susno Duadji sudah mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri ini dalam rangka verifikasi Tim 8,” kata Kapolri di depan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman ini dimulai pukul 19.30 WIB. Hingga pukul 20.25 WIB, acara masih berlangsung. Rapat yang salah satunya membahas kasus Chandra dan Bibit ini diputuskan terbuka untuk umum.
Terkait pengunduran diri Susno tersebut, Kapolri kembali menegaskan tentang status Susno. “Jadi, pengunduran diri Pak Susno dalam rangka itu saja. Tidak dalam hal lain. Jadi, nanti Tim 8 Verifikasi mendapat kemudahan-kemudahan untuk memeriksa. Ini saya jelaskan agar tidak ada tafsiran lain-lain,” kata Kapolri.
Sebenarnya belum jelas benar apa maksud Kapolri tentang status pengunduran diri Susno itu. Apakah pengunduran diri Susno tersebut berarti tidak bersifat permanen? Apakah Susno masih akan bisa menduduki jabatan Kabareskrim lagi setelah Tim 8 selesai melakukan pemeriksaan? Kita tunggu saja penjelasan selanjutnya.
dtc/tya