SOLOPOS.COM - Pelat nomor khusus DPR (Dok. Istimewa Group WhatsApp)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) menindak tegas pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaran berpelat nomor khusus/rahasia sekalipun.

Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan instruksi Kapolri tersebut segera ditindaklanjuti di lapangan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan di jalan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya