SOLOPOS.COM - Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Dua petinggi Polri masing-masing Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto akhirnya dicopot dari jabatan mereka terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Pencopotan dua petinggi Polri itu diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, sebagaimana dikutip Solopos.com dari breaking news Metro TV, Rabu (20/7/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk menjamin independensi tim khusus, Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Pol. Budhi Heri. Untuk Kapolres Jaksel nanti akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya penggantinya,” ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Lama Bertugas di Divisi Propam

Menurutnya, pencopotan dua petinggi Polri itu merupakan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas meminta masyarakat percaya dengan tim khusus yang dibentuk Kapolri menyelesaikan kasus tersebut.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri. Kami terima tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Yoshua, sudah kami terima. Dari hasil komunikasi dari pihak pengacara meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang, itu juga dipenuhi, waktu pelaksanaan nanti menyesuaikan,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Dapat Banyak Data, Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022) lalu.

Namun bukan hanya Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) juga menuntut pencopotan dua petinggi Polri lainnya karena terlibat dalam dugaan rekayasa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Laporan Keluarga Brigadir J Mulai Diusut Bareskrim Polri

Berikut dokumentasi Solopos.com terkait tindakan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel seusai tewasnya Brigadir J.

1. Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga untuk membuka dan menyaksikan jenazah mendiang Brigadir J.

Ia menyebut hal itu merupakan bentuk intimidasi kepada keluarga korban penembakan.

“Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ungkap Johnson kepada awak media pada Selasa (19/7/2022), seperti dikutip dari kanal Youtube tvOneNews.

Baca Juga: Anggota DPR: Pengganti Ferdy Sambo Harus Sosok Penyelesai Masalah

Selain itu, lanjut dia, perilaku Brigjen Hendra dinilai kurang sopan dan dinilai memojokkan kepada keluarga almarhum Brigadir J.

“Terkesan intimidasi dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” jelasnya.

Namun tudingan ini dibantah Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Pol. Leonardo. Leonardo mengaku dirinyalah yang mengantarkan peti berisi jenazah Brigadir J.

Baca Juga: 3 Jenderal yang Dinilai Layak Gantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Menurut Leonardo, Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

“Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis. Tuduhan melarang membuka peti tidak benar dan tolong diluruskan. Yang mengantarkan jenazah itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan peti dibuka,” tandasnya.

2. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto

Pihak keluarga juga mendesak Kapolri mencopot Kapolres Jakarta Selatan. Menurut mereka, Budhi Herdi terindikasi kuat terlibat dalam rekayasa penyebab kematian Brigadir J.

Ketua tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai Kombes Budhi bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.



Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto (Istimewa)

“Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” katanya.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Versi Menkopolhukam Mahfud Md

Kapolres Jakarta Selatan juga yang melontarkan informasi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam yang menjadi pemicu baku tembak dengan Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya