SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komnas HAM, Selasa (16/2/2021) siang, memberikan barang bukti terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan percepatan penanganan kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km. 50 itu.

Hal itu ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Selasa. "Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti Km. 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Pol. Sigit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias di Mal Terbuka

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus penembakan laskar FPI itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. "Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km. 50. Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai Km. 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km. 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya