SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.

Kapolri menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi pada Jumat (30/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip Solopos.com dari kanal YouTube metrotvnews berjudul Breaking News – Konferensi Pers Kapolri Sampaikan Perkembangan Kasus Sambo, Kapolri menjelaskan terkait status Ferdy Sambo terkini.

“FS [Ferdy Sambo] beberapa waktu yang lalu sudah mengirimkan surat terkait penolakan banding yang bersangkutan. Untuk proses PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat] dan barusan sudah dapat informasi keputusan PTDH dari Istana, Setmilpres [Sekretariat Militer Presiden] sudah dihubungi, sudah dikeluarkan [surat resmi dari Presiden],” tutur dia.

“Oleh karena itu status FS [Ferdy Sambo] secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” imbuh dia.

Baca Juga : Surat Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

“[Surat] sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM [Asisten Sumber Daya Manusia] Polri. Terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan, Jumat (30/9/2022).

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Upaya banding ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Polri memproses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskan ke Sesmilpres.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga (lokasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J), baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tujuh tersangka.

Baca Juga : Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

Termasuk, lanjutnya, dia menyampaikan komitmen akan memproses anggota Polri yang melanggar etik, yakni 35 orang. Mereka menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Sebanyak lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH sedangkan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penempatan di tempat khusus (Patsus).

“Saat ini [sidang etik] masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini. Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri.” kata Sigit.

Baca Juga : Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Pengacara Bharada E: Fokus Persiapan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya