SOLOPOS.COM - Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, saat berkunjung di wilayah Madiun, Jumat (10/7/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengemukakan Prasetijo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri. Hal itu sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko S. Tjandra.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Argo tidak menjelaskan detail apakah Brigjen Prasetijo mendapatkan iming-iming uang untuk membuat surat jalan tersebut atau tidak. "Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Polri Akui Keluarkan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Pencopotan Prasetijo tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020. Sebelumnya, Argo mengakui Polri mengeluarkan surat jalan untuk daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiharto Tjandra.

Kendati demikian, kata Argo, surat tersebut tidak melalui sepengetahuan pimpinan. Hal itu merupakan inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo.

"Tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri. Dan kemudian dia melampaui kewenangan, tidak melapor ke pimpinan, tidak izin. Kemudian juga tak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan BJP PU," kata Argo.

Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar

"Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya. Kenapa yang bersangkutan bisa membantu, kita masih pendalaman dari provos sampai sekarang belum selesai," tambah Argo.

Argo mengatakan Prasetijo melanggar kode etik Polri atas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Jadi setelah dinyatakan oleh propam untuk ke penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan kemudian juga ada PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri," ujar Argo.

Sendiri di Rumah, Anak PRT di Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya