SOLOPOS.COM - Pelantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri baru di Istana Negara, Rabu (13/7/2016). (detikcom)

Kapolri baru, Tito Karnavian resmi dilantik, Rabu (13/7/2016) ini.

Solopos.com, JAKARTA – M. Tito Karnavian kini resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti. Tito dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Acara pelantikan dimulai setelah Presiden Jokowi memasuki ruang Istana Negara, Jakarta Pusat pukul 13.49 WIB, Rabu (13/7/2016). Kehadiran Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Ibu Negara Iriana Widodo dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Ekspedisi Mudik 2024

Tito dilantik dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Kapolri Nomor 48/Polri/Tahun 2016. Keppres tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Hadi Tjahyanto

Dalam Keppres tersebut disebutkan memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Badrodin Haiti dari jabatan Kapolri. Pemberhentian Badrodin disertai dengan ucapan terimakasih dari pemerintah atas pengabdian dan jasa-jasanya. Poin selanjutnya yakni mengangkat Komjen Pol M Tito Karnavian dengan NRP 64100600.

Setelah Pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Jokowi. Prosesi pengucapan sumpah berjalan lancar.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi dan Tito. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri, yakni Keprres Nomor 49/Polri/Tahun 2016.

“Menaikkan pangkat 1 tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Polri atas nama Komjen M Tito Karnavian menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal penandatanganan Keppres,” kata Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Hadi Tjahyanto.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada 13 Juli 2016,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya