SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (17/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kapolri baru belum juga diputuskan. Waktu yang mepet dinilai tak memungkinkan pemilihan nama baru dan membuka peluang perpanjangan jabatan Badrodin.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyarankan Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait masa jabatan Kapolri. Menurutnya, pergantian Kapolri akan sulit dilakukan mengingat waktu yang terlalu mepet dengan masa reses DPR yang akan dimulai 28 Juni mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati Presiden berencana menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR, rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui tidak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru pada Juli 2016. Meski Kompolnas telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden, namun hingga kini belum diketahui kapan Presiden akan mengajukan usulan ke DPR.

Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni, sedangkan masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016 saat Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun.

“Kalau pun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu. Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah DPR,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang biasanya tahapan itu pun sering memakan waktu.

“Ada pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan, tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan dan lain-lain. Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri,” terangnya.

Menurutnya, kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Badrodin Haiti. “Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perppu. Sebab, UU No. 2/2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya