SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Kapolri baru belum dilantik menyusul penunjukan Wakapolri sebagai Plt. Kapolri. Presiden tak perlu meminta persetujuan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Penunjukkan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri tidak membutuhkan persetujuan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan hal itu dikarenakan Jenderal Pol. Sutarman diberhentikan dengan hormat secara tetap bukan sementara.

“Ini bukan pemberhentian sementara untuk Jenderal Sutarman. Ini pemberhentian tetap yang diatur di pasal 11 ayat 1 dan sudah dapat persetujuan DPR. Penugasan Wakapolri untuk jalankan wewenang kapolri adalah konsekuensi kosongnya kapolri,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Sabtu (17/1/2015).

Pemberhentian Jenderal Pol. Sutarman, lanjut Refly, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/2002 Pasal 11 ayat 1 tentang Kepolisian RI yang menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan sudah didapat dari DPR tetapi untuk pengangkatannya masih belum bisa dilakukan karena Komjen POl. Budi statusnya tersangka. Tidak ada aturan yang mengatur presiden untuk meminta persetujuan DPR lagi,” ucapnya.

Dia menilai penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt masuk dalam wilayah diskresi atau yang tidak diatur dalam undang-undang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan untuk menunjuk Plt. Kapolri.

“Ini aturan mengenai pemerintahan umum. Sebagai chief executive, Presiden punya hak untuk kemudian mengisi kekosongan jabatan,” kata Refly Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya