SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kapolri baru masih belum jelas. DPR yang menyetujui pencalonan Budi Gunawan, meminta KPK mempercepat proses hukum jenderal bintang tiga itu.

Solopos.com, JAKARTA — DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum Komjen Pol. Budi Gunawan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera menindaklanjuti pencalonan jenderal polisi bintang tiga itu sebagai kapolri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota DPR Komisi III, Bambang Soesatyo, mengatakan KPK harus segera menindaklanjuti kasus Budi Gunawan setelah menetapkannya sebagai tersangka. “Semua itu agar status hukumnya segera jelas karena DPR melalui Komisi III sudah memberi persetujuan,” katanya, Jumat (16/1/2014).

Dengan demikian, lanjutnya, presiden bisa segera menindaklanjuti pencalonan Budi Gunawan. “Saat ini, penetapan tersangka untuk Budi membuahkan dilema untuk presiden. Tapi kalau memang usul-usul dilaksanakan, ya dilantik saja. Nanti hukum jalan terus. Tidak boleh ada hambatan penyelesaian kasus.”

Menurutnya, untuk mengakhiri polemik pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri bisa menggunakan mekanisme pengadilan. “Jadi pengadilan juga bisa segera mengambil sikap terkait sangkaan KPK.”

Selain itu, Bambang Soesatyo memberikan sejumlah risiko perihal molornya pelantikan Budi. Antara lain akan berefek buruk untuk institusi polri. “Presiden berharap DPR segera menuntaskannya, selanjutnya terserah presiden. Ingin menunda pelantikan atau enggak.”

Namun, jika Presiden Jokowi ingin menunggu pelantikan hingga proses hukum KPK tuntas, presiden bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) kapolri. “Jenderal Pol Sutarman kan sudah diberhentikan. Tapi Plt enggak boleh lama-lama,” katanya.

Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, berharap penahanan Budi Gunawan yang akan dilakukan KPK bukan hasil dari potret buram politisasi calon kapolri. “Saya kira penahanan akan dilakukan sudah diatur dalam KUHP. Dan kita berharap penegakan hukum tidak ada upaya politisasi. Jangan sampai ada pembunuhan karakter.”

Untuk saat ini, DPR tidak akan mengintervensi kewenangan di Presiden Jokowi. “Biar saat ini keputusan menjadi kewenangan bulat presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya