SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas calon kapolri bermasalah oleh Presiden Jokowi (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Kapolri baru pilihan Jokowi ternyata tersangka kasus korupsi. Istana Kepresidenan pun segera menggelar rapat.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Sutarman menemui Presiden Joko Widodo sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status calon kapolri baru Mayjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sutarman menyusul Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lebih dulu masuk Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan yang diduga terkait dengan pemilihan kapolri baru oleh Presiden Jokowi itu berlangsung kurang lebih satu jam.

Sutarman tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 11.45 WIB. Saat dicegat wartawan, ia enggan menanggapi pertanyaan tentang pemilihan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri baru oleh Presiden Jokowi.

Sedangkan Ketua Kompolnas Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Presiden Jokowi meminta masukan terkait bagaimana lembaga kepolisian agar lebih baik. Selain itu, Kompolnas tetap akan bersikap skeptisme jika ada perlakuan yang menyimpang.

Jokowi selanjutnya menyampaikan bahwa kepolisian tetap langsung berada di bawah presiden namun pengawasan fungsi-fungsi Kompolnas dipertajam. “Tidak ada rencana beliau untuk menempatkan polisi di bawah kementerian,” tegas dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Terkait pencalonan Kapolri Budi Gunawan oleh presiden, Tedjo Edhy Purdijatno mengonfirmasi bahwa Jokowi sudah meminta pertimbangan Kompolnas dan sudah diajukan secara tertulis ke DPR. Pengajuan calon kapolri kepada DPR merupakan hak prerogatif presiden pada 9 Januari 2014.

Kehendak Presiden
Pengajuan nama Budi kepada DPR hanya berselang satu hari setelah Kompolnas mengajukan lima nama kepada presiden. Keputusan tersebut dinilai terburu-buru karena masa jabatan Kapolri Sutarman masih sampai 1 Oktober 2015.

Penggantian Kapolri jauh hari sebelum masa jabatan habis sudah biasa terjadi di instansi yang dikelola layaknya institusi militer. Tedjo mengalami sendiri ketika menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut diberhentikan setahun sebelum masa jabatan habis.

Kapolri Jenderal Dai Bachtiar juga berhenti tiga tahun sebelum masa pensiunnya. Penggantian pemimpin Polri lebih awal merupakan keinginan presiden.

“Tidak perlu dipermasalahkan, itu keinginan presiden untuk regenerasi dan kaderisasi. Jadi soal waktu bisa kapan saja,” jelasnya.

Soal rekening gendut Budi Gunawan, Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan bahwa masalah yang pernah muncul pada 2010 itu sudah selesai dengan adanya surat PPATK yang disampaikan ke Kapolri pada tahun itu juga.

“Pada 2013 Budi Gunawan adalah salah satu kandidat yang diajukan Kompolnas karena memang tidak ada masalah. Tidak ada rekening gendut seperti yang dirumorkan,” jelas Syafriadi.

Dalam mengajukan nama calon Kapolri, Kompolnas juga tidak melakukan wawancara kepada para calon. Syafriadi berkilah pada tahun ini tidak ada tahap memanggil calon secara perorangan karena tidak ada ketentuan.

“Kami sudah memiliki cukup data, masukan dari info masyarakat, track record, catatan personel yang dimiliki lima Komjen ini. Saya kira sudah cukup mewadahi,” jelas Syafriadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya