SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kondisi kaca mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP yang pecah bekas terkena tembakan senjata api di Mapolresta Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan motif penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex pada Rabu (2/12/2020) siang. Motif itu terkait hubungan bisnis antara pelaku dan korban.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Solo, pelaku penembakan yakni LJ, 72, nekat memberondong mobil yang ditumpangi korban, I, 72, karena motif hubungan bisnis. Namun, tim penyidik saat ini masih mencari tahu sejauh apa hubungan bisnis antarkeluarga itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), Kapolresta mengatakan saat ini penyidikan masih berlanjut dan kepolisian masih mengembangkan perkara itu. Ia menjelaskan istri tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu merupakan adik korban.

Penembakan Solo: Mobil Alphard Ditembaki Di Jl Monginsidi Milik Pengusaha Tekstil Duniatex

“Enam saksi sudah kami periksa, saksi yang melihat maupun yang terlibat dalam kejadian itu. Hari ini kami menggeledah kediaman tersangka dan menemukan satu senapan panjang. Senapan sementara kami sita dan kami titipkan ke gudang Sat Intelkam Polresta Solo,” papar Kapolresta.

Menurutnya, senjata api milik LJ memiliki perizinan. Namun, saat ini kepolisian fokus pada tindak pidana pelaku. Ia menambahkan kepolisian juga sudah mengecek urine tersangka dan hasilnya negatif zat narkotika.

Kondisi Psikologis

Kemudian, polisi juga sudah menguji kondisi psikologis pelaku penembakan mobil pemilik PT Delta Merlin Dunia Textile atau Duniatex tersebut. Hasil proses penyidikan segera ia sampaikan ke publik.

Pelaku Penembakan Mobil Alphard Di Jl Monginsidi Solo Tertangkap Saat Hendak Naik Bus Ke Bekasi

“Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo. Sebelumnya dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi Sebut Istri Pelaku Ada Dalam Mobil Pemilik Duniatex Saat Penembakan Di Jl Monginsidi Solo

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex diberondong tembakan hingga delapan kali di Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo, Rabu siang. Saat penembakan, korban I dan istri pelaku berada dalam mobil.

Delapan tembakan itu semuanya mengenai bodi mobil, bahkan ada yang tembus sampai ke jok mobil. Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Pelaku tertangkap saat menunggu keberangkatan bus ke Bekasi di salah satu PO wilayah Palur, Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya