SOLOPOS.COM - Kepala daerah se-Soloraya berfoto seusai mengikuti rakor di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (22/12/2021). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra. Gilang merupakan mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan (Diklat) Pra Geladi Patria ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Menurutnya, polisi telah menemukan dua alat bukti untuk mejerat calon tersangka baru tersebut. Sebelumnya, sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, kami akan melihat potensi keterlibatan tersangka lain. Penyidik minimal sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru,” ujarnya kepada wartawan di pendapa rumah dinas Bupati Karanganyar, Rabu (22/12/2021), seusai mengikuti rakor kepala daerah se-Soloraya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS Solo

Ditanya tentang perkembangan proses hukum dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Kapolresta mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo.

“[Berkas perkara] sudah dilimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Solo. Kita sekarang masih menunggu jawaban hasil penelitian. Pelimpahan ini sudah sudah dilakukan sekitar dua pekan lalu dan ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan saat ini sudah lengkapi dan kita kirimkan kembali,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) siang, menetapkan dua tersangka kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.

Baca Juga: Sebelum Menwa UNS, Kapolresta Solo Pernah Bongkar Kasus Diksar UII

Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, asal Kabupaten Wonogiri. Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan panitia Diklat Menwa UNS Solo. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat.

Hadir juga dalam konferensi pers penyampaian progres penyidikan kasus tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Juga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan jajaran civitas academica UNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya