SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol, Ade Rifai Simanjuntak (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Rifai Simanjuntak menegaskan akan ada sanksi pidana bagi para pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo. Polresta juga menyiapkan tim penyidik khusus untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini.

“Kita tegakkan hukum yang lebih tegas selama PPKM Darurat. Prinsipnya satu bahwa keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Sanksinya pidana karena sudah masuk ke ranah pidana bukan lagi sanksi administratif. Tim penyidik akan merujuk kepada UU Penyakit Menular maupun UU Kekarantinaan Kesehatan ,” tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (3/7/2021) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo juga menjelaskan mengenai bidang-bidang yang terkait esensial dalam hal ini kebutuhan pokok atau sembilan bahan pokok boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung 50 persen.

Baca juga: Pasar Non Esensial di Solo Harus Tutup Selama PPKM Darurat

Yang berjualan baju, elektronik dan seterusnya atau non esensial dilakukan penutupan selama PPKM Darurat. Hal ini menurut Kapolresta Solo sesuai kesepakatan dalam rapat Satgas Covid-19 Kota Solo.

“Pantauan di hari pertama PPKM Darurat di Kota Solo, masih ada beberapa pelaku usaha yang bergerak di luar bidang esensial tetap buka. Ini kemudian kita konsolidasikan dan ditertibkan,” ujar Kapolresta.

Baca juga: Termasuk Pasar Klewer, 15 Pasar Non Esensial di Solo Ini Harus Tutup Selama PPKM Darurat

Selain itu dilakukan juga operasi yustisi penindakan protokol kesehatan (prokes) oleh satgas kepatuhan . Memang lanjut Kapolresta Solo, masih ada pelanggaran. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, dilakukan penindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Apabila ada perlawanan atau tidak menghiraukan himbauan, akan kita lakukan penegakan aturan yang lebih tegas. Kita sudah siapkan tim penyidik khusus mengawal PPKM Darurat,” kata Kombes Pol. Ade Safri.

Harapan Kapolresta Solo

Baca juga: Pasar Klewer Solo Tutup Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Ketua HPPK

Tepat pukul 20.00 WIB merupakan jam malam di Kota Solo, semua kegiatan masyarakat dihentikan. Sebagai tandanya, sambung Kapolresta Solo, dengan dilakukan penyemprotan di area publik.

“Ini juga warning kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari. Semua kita bubarkan untuk kembali ke rumah, kecuali yang urgent beli obat kita perkenankan. Selain itu semua kita bubarkan. Karena kita berharap PPKM Darurat bisa menurunkan laju angka penambahan positif corona,” tegas Kombes Pol. Ade Safri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya