SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, digugat praperadilan oleh seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1/2019).

Kapolresta digugat praperadilan ole Siti Maryani melaui kuasa hukum dari M. Syafri Noer and Partners Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), perihal penetapan Siti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp500 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat diwawancarai wartawan seusai sidang, M. Syafri Noer, mengatakan pengajuan gugatan praperadilan itu mendasarkan pada kejanggalan-kejanggalan dalam cara penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Misalnya adanya dua laporan polisi dengan subjek, objek, dan perkara yang sama. Laporan pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Siti Maryani kali pertama masuk bulan Desember 2017. Laporan itu lantas ditindaklanjuti polisi.

Dari proses itu polisi lantas melakukan gelar perkara di Polda Jateng dengan kesimpulan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana lantaran dinilai sebagai perkara perdata.

Namun pada 28 Februari 2018 muncul laporan baru dengan subjek, objek, dan perkara yang menurut dia sama persis. Pada hari yang sama polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Lalu hasil penyelidikan sebelumnya ke mana? Yang kedua, laporan baru dan sprindik dasarnya apa keluar pada hari sama? Berarti tak ada penyelidikan,” ujar Syarif.

Menurut dia, mestinya tak boleh ada dua laporan polisi dalam subjek, objek, dan perkara yang sama. Bila itu terjadi proses penyidikan perkara bisa disebut catat hukum karena tak sesuai undang-undang (UU). “Banyak keanehan dalam perkara ini,” imbuh dia.

Dengan kondisi seperti itu Syarif meminta majelis hakim sidang praperadilan PN Solo membatalkan status tersangka Siti Maryani. Apalagi penetapan tersangka kepada Siti Maryani telah mencemarkan nama baik dan kredibilitasnya sebagai warga.

Syarif mengatakan gugatan praperadilan diajukan ke PN Solo pada 3 Desember 2018. Lalu pada 5 Desember 2018 kuasa hukum penggugat memberi tahu penyidik Satreskrim Polresta Surakarta ihwal upaya hukum pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Namun dua hari berikutnya Polresta Surakarta malah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Siti Maryani. Langkah polisi yang mengeluarkan DPO atas nama penggugat menurut Syarif tak menghargai hak warga untuk melakukan upaya hukum.

Ditanya wartawan ihwal kemungkinan penangkapan Siti Maryani oleh polisi menyusul sudah keluarnya DPO atas namanya, Syarif menilai langkah itu tidak gentle. “Kalau gentleman tunggu proses ini. Paling lima hari sampai sepekan selesai kok,” terang dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kapolresta Surakarta saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan sidang praperadilan belum selesai. Sidang perdana baru mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum pihak penggugat. “Langsung Pak Kasatreskrim saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya