SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Jabatan Kapolresta Solo berpindah tangan dari Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo ke AKBP Andy Rifai yang sebelumnya Wakapolresta Solo. Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo pindah tugas sebagai Direskrimum Polda Kalimantan Tengah. 

Serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Solo akan digelar pada Selasa (20/8/2019) di Mapolda Jateng. Meskipun terjadi pergantian pimpinan, Polresta Solo berjanji kasus tabrak lari Flyover Manahan segera terungkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya, Senin (19/8/2019), mengatakan sebelum mengakhiri masa kepemimpinannya di Kota Solo, ia mengakui masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. 

Ia berharap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan, meninggal dunia dapat terungkap pada masa kepemimpinan AKBP Andy Rifai.

“Kasus tabrak lari menjadi utang kami kepada masyarakat untuk segera mengungkap dan memproses hingga ke pengadilan. Kami sudah menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. Kasus ini tidak ditutup. Ini sekaligus untuk menepis anggapan masyarakat bahwa pelaku dari keluarga berpengaruh,” ujarnya.

Ia menambahkan hasil penyelidikan kepolisian sudah mengarah kepada pelaku. Namun, yang paling utama mencari kaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP). 

Ia meminta masyarakat bersabar meski pengungkapan kasus tabrak lari yang viral di media sosial itu sedikit terlambat. Ribut mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus itu dengan bantuan dari Polda Jateng. 

Menurut Ribut, ada kendala-kendala yang belum bisa disampaikan ke masyarakat demi kepentingan teknis penyelidikan. Namun, hal itu tidak berpengaruh kepada komitmen kepolisian untuk mengungkap pelaku.

“Saya sudah berpesan kepada Kapolresta baru dan tim khusus bahwa kasus tabrak lari merupakan utang polisi kepada masyarakat. Gugatan yang diajukan kepada kepolisian itu merupakan hak masyarakat. Pada prinsipnya kami tidak bisa menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” jelas dia. 

Ribut memastikan seluruh tahapan yang dilalui polisi sudah diatur berdasarkan hukum yang memerlukan waktu dan proses. Hal terpenting, menurut dia, adalah komitmen untuk mengungkap tersebut. 

Sebagaimana diinformasikan, kasus tabrak lari yang mengakibatkan hilangnya warga Serengan, Solo, Retnoningtri, di flyover Manahan pada Juli lalu hingga kini belum terungkap siapa pelakunya. 

Terakhir muncul gugatan praperadilan terkait lambatnya penanganan kasus itu. Namun, informasi terakhir, Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya