Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penembakan di tempat saat penangkapan pelaku kejahatan bisa dilakukan namun tergantung kondisi.
Pada Selasa (34/1/2023) lalu Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP di Grogol, Sukoharjo. Pelaku ditangkap di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi penangkapan yang kurang dari 24 jam itu tanpa menggunakan tembakan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Beberapa masyarakat yang geram sempat menyayangkan tersangka yang juga melakoni pekerjaan sebagai manusia silver itu tak ditembak di tempat. Hal itu, mengingat aksi kejinya perbuatan yang dilakukan kepada siswi SMP berusia 15 tahun.
“Sebenarnya prinsipnya tergantung spektrum ancaman. Bila saat dilakukan upaya paksa atau penangkapan, pelaku kooperatif tentu tidak perlu upaya dilumpuhkan,” jelas Kapolres saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Sabtu (28/1/2023).
Kendati demikian Kapolres tak menampik apabila pelaku melakukan perlawanan dan bahkan membahayakan petugas atau masyarakat lain bisa dilakukan upaya pelumpuhan dengan tembakan. Hal itu dapat dilakukan sebagai bentuk pembelaan terpaksa, meskipun diupayakan tidak sampai mematikan.
Sebelumnya, aparat dari Polrestabes Bandung terpaksa menembak kaki beberapa pelaku kejahatan karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Adapun pelaku yang ditembak itu yakni tersangka penjambretan terhadap siswi SD di Cicendo, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2023).
Selain itu, polisi juga melakukan tindakan serupa kepada pelaku begal yang membacok pengendara ojek online di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023). Tindakan tembak di tempat juga disepakati oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.