SOLOPOS.COM - Para undangan mengisi daftar hadir dalam mediasi kasus perundungan atau bullying di SMAN 1 Sumberlawang, Sragen di Aula Mapolres setempat, pada Kamis (17/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen memimpin mediasi penyelesaian kasus perundungan atau bullying guru SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno, terhadap siswi kelas X, S, Kamis (17/11/2022). Mediasi tersebut digelar secara tertutup di Aula Mapolres.

Pantauan Solopos.com, mediasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, mediasi tersebut mengundang pihak pengadu, yaitu orang tua S, AP, yang datang beserta istrinya. Kemudian perwakilan SMAN 1 Sumberlawang sejumlah tujuh orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Turut hadir perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Ada pula perwakilan lembaga perlindungan anak dan Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto.

Kasus perundungan tersebut terjadi pada 3 November 2022 lalu ketika Suwarno memaksa siswinya, S, untuk memakai jilbab. Tindakan Suwarno itu dilakukan di depan kelas di hadapan teman-teman S dan dengan nada tinggi.

Baca Juga: Dipanggil Komisi IV DPRD Sragen, Guru Perundung Siswa: Saya Niat Menasehati

Setelah itu, pihak orang tua tidak terima dan meminta ruang dialog secara tertutup. Namun pihak sekolah tidak mengiyakan permintaan tersebut. Pada 9 November 2022, SMAN 1 Sumberlawang, menggelar deklarasi ramah anak.

Deklarasi tersebut dirasa tidak menyelesaikan masalah. Yang terjadi justru S, malah dirundung oleh kakak kelasnya. “Anak saya belum kembali bersekolah, belum mau,” terang AP, orang tua S, saat dimintai konfirmasi Solopos.com pada Rabu (16/11/2022).

Perwakilan DP2KBP3A, Dyah Nursari, sebelumnya sempat menemui S di rumahnya pada Kamis (10/11/2022).

“Kasus bullying itu tidak ada toleransi ataupun pemakluman di sekolah, atau dimanapun,” terang Dyah usai berbincang dengan korban, pada Kamis.

Baca Juga: KPAI Kecam Perundungan Siswa oleh Guru SMAN 1 Sumberlawang Sragen

Dalam kasus perundungan, Dyah menjelaskan ada dua hak anak yang dilanggar yaitu hak tumbuh kembang dan hak perlindungan bagi anak. Setelah Dyah berbincang dengan korban, memang ia menduga ada kasus bullying yang terjadi dan menyebabkan anak malu dan trauma.

“Untuk kondisi psikis anak, kalau saya lihat masih agak trauma walaupun mungkin sudah cerita sedikit. Ia masih malu masih merasa takut. Korban merasa malu dengan apa yang sudah dialaminya, seolah-olah ia menjadi topik atau menjadi pusat perhatian,” tambah Dyah.

Direktur Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, mengatakan kasus di SMAN 1 Sumberlawang terkait pemaksaan penggunaan oleh jilbab kepada siswi, tersebut menjadi lebih parah karena dilakukan oleh guru sebagai potret tenaga pendidik. Harus dibedah lebih lanjut, karena masuk dalam intoleransi, sehingga harus ada solusi konkret terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya