Solopos.com, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen baru saja mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Kasus itu bermodus menyewa mobil rental lalu mobil digadaikan oleh penyewa kepada pihak lain.

Dari kasus tersebut, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengimbau warga untuk tak sembarangan menerima gadai mobil dari pihak lain. Sebab, dia menyebut ada kemungkinan kasus yang menyeret dua tersangka Esmuni Fatah, 34 dan Aji Pangestu, 25 bisa berkembang.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Baca Juga: Keturunan Pedagang Sebut Hik Bukan Akronim

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres mengingatkan tawaran menerima mobil gadai harus mempertimbangkan dan memperhatikan bukti sah kepemilikan unit. Dia meminta warga memilah, gadai mobil dengan STNK bukan hal yang kuat karena STNK bukan menjadi surat kepemilikan kendaraan.

Bukti otentik kepemilikan kendaraan hanya ada di surat BPKB. Untuk itu, warga dihimbau Kapolres harus melihat dan mencocokkan surat kepemilikan itu sebelum menerima gadai. Hal ini juga diharapkannya untuk menghindari jaringan kasus penggelapan.

Baca Juga: Duh Lagi! Dukun Pengganda Uang Berulah di Wonogiri

Kasus penggelapan mobil rental yang ditangani Polres Sragen itu adalah kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil rental. Pelaku mengaku menggadaikan mobil rental untuk membayar utang. Hingga saat ini, dua tersangka kasus penggelapan itu sudah menggadaikan dua unit mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya