SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, UNGARAN— Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengaku belum menerima laporan terkait penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur yang berstatus yatim piatu, JS, warga Kaliwungu, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Semula beredar kabar bahwa JS yang telah memerkosa M, 13, hingga mengalami kehamilan selama lima bulan, telah berhasil diringkus aparat Polres Semarang. Informasi itu diterima Solopos.com dari kerabat korban dan juga perangkat desa tempat korban saat ini tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, informasi itu dibantah pihak Polres Semarang. Bahkan, Kapolres Semarang mengaku belum menerima laporan adanya penangkapan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dari jajarannya di Desa Kaliwiru.

“Belum. Sampai saat ini saya belum terima laporan adanya penangkapan tersangka di Kaliwungu. Coba saya cek nanti,” ujar Adi saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (21/2/2019) petang.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, JS diduga telah memerkosa M. Perbuatan bejat tersangka itu diduga dilakukan saat M dititipkan di rumahnya sebagai anak angkat.

Ironisnya, setelah mengetahui anak angkatnya hamil, JS bukannya bertanggung jawab. Ia justru mengembalikan korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD di Kaliwungu itu ke rumah neneknya di Sukoharjo, Kamis (14/2/2019).

Saat di rumah neneknya itulah, salah seorang kerabat korban mengetahui perubahan fisik M, yang perutnya mulai membesar. Setelah diperiksakan ke bidan, akhirnya diketahui M hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Kerabat M itu pun langsung melaporkan kasus yang dialami M ke polisi.

Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Semarang, kerabat M pun harus melaporkan kasus yang dialami bocah yatim piatu tersebut ke Polres Semarang. Kabag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo, mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan JS itu pada Selasa (19/2/2019).

“Sudah, kami sudah terima laporannya. Yang melapor pamannya korban, sekitar dua hari lalu. Tapi, hingga sekarang kami belum mengamankan tersangka. Dari unit PPA [perlindungan perempuan dan anak] juga belum ada laporan,” ujar Teguh.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya