SOLOPOS.COM - Suasana persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pencabulan di PN Madiun, Jumat (22/4/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, digugat praperadilan oleh seorang tersangka kasus pencabulan berinisial TW di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Kapolres digugat karena dinilai penetapan tersangka TW dalam kasus pencabulan ini lemah.

Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, mengatakan pihaknya hari ini menggugat Kapolres Madiun terkait penetapan tersangka TW. Penetapan tersangka tersebut dinilai janggal dan tanpa bukti kuat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut dia, dalam penetapan tersangka ini penyidik hanya berbekal keterangan saksi korban dan barang bukti. Padahal, seharusnya penetapan tersangka itu minimal didasari dua alat bukti.

“Dalam KUHAP, ada lima alat bukti, yaitu saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” kata Dalu saat persidangan praperadilan di PN Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bulog Klaim Stok Beras dan Gula Pasir di Madiun Aman

Dia pun sempat bertanya kepada penyidik terkait saksi yang digunakan untuk dasar penetapan tersangka. Penyidik menyampaikan hanya menggunakan keterangan saksi korban dan saksi pelapor.

“Padahal, saksi pelapor ini hanya mendengar, tetapi tidak melihat secara langsung,” kata dia.

Menurutnya, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktiannya sangat lemah.

Dalu juga mempertanyakan surat visum yang dijadikan alat bukti. Menurutnya hal itu sangat janggal. Pasalnya, dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada TW itu terjadi pada 6 Desember 2021. Kemudian dilaporkan ke polisi pada 15 Desember.

Baca Juga: Tabrak Truk Parkir di Madiun, Seorang Remaja Tewas & 2 Lainnya Terluka

“Saat laporan itu baru keluar visum. Itu visum apa. Ini kasus dugaan pencabulan. Bukan perkosaan. Kalau kasus perkosaan kan ada perubahan fisik ya pada korban. Tapi ini tuduhan pencabulan hanya memegang. Saya sebagai kuasa hukum sudah meminta kepada penyidik. Karena itu sebagai hak kami untuk pembelaan dan kepentingan klien kami. Tapi tidak diberikan,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Dalu, terkait penetapan tersangka kliennya. Dia justru mempertanyakan kenapa penyidik tidak menahan kliennya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pada pertengahan Desember 2021. Padahal tuduhan terhadap tersangka adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahannya.

Justru, kliennya hanya dikenakan wajib lapor selama berbulan-bulan. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

Baca Juga: Kritik Kondisi Terminal Purbaya, Wali Kota Madiun: Sangat Tak Layak

“Kenapa penyidik hanya meminta tersangka wajib lapor sampai 24 Maret 2022. Padahal tujuan penahanan itu kan supaya terduga tidak menghilangkan barang bukti. Itu yang juga menjadi pertanyaan kita,” ujar dia.

Dalam sidang praperadilan itu juga dihadirkan saksi ahli seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Setiono. Dia menyampaikan penetapan tersangka dalam sebuah kasus itu harus berdasarkan minimal ada dua alat bukti yang sah.

“Kalau penyidik belum mempunyai dua alat bukti yang sah, mestinya tidak boleh menetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Rel KA di Wilayah Madiun Diperbaiki dan Diganti

Setiono menyampaikan penyidik dalam menetapkan tersangka dalam pencabulan ini hanya berdasarkan keterangan saksi korban dan barang bukti. Padahal, barang bukti tidak sama dengan alat bukti.

“Barang bukti itu bukan sebagai dasar untuk menentukan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Atas gugatan praperadilan itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus pencabulan itu.

“Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan,” ujar dia.

Anton menuturkan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap pembuktian dan saat ini masih berjalan.

Saat ditanya terkait alat bukti lemah dalam penetapan tersangka, Anton menegaskan hal itu akan diuji dalam persidangan praperadilan. Menurut dia, masing-masing alat bukti bisa diuji dalam persidangan.



“Saya yakin hasilnya akan objektif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya