SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi TPA Nanggulan, Heribertus Sambudi Suharyanto mempraperadilkan Kapolres Kulonprogo, Jumat (7/6).

Penyidik dianggap tidak profesional karena melanggar Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim yang terdiri dari Triyandi Mulkan, Tri Pomo, Rudy Wijanarko, Danang Widyarno dan Hafid Yanuar telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates, Jumat siang. Mereka diterima Panitera PN Wates, Sulardi.

Kepada Harian Jogja, salah seorang kuasa hukum, Tri Pomo mengungkapkan, prosedur yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penangkapan dan penyidikan tidak sah secara hukum karena sejak pertama kali kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2012, tidak disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

“Penyidikan yang dilakukan oleh polisi tidak profesional karena tidak memenuhi ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHP. Seharusnya menjadi kewajiban penyidik untuk mengeluarkan SPDP kepada Penuntut Umum, sehingga kami menilai penyidikan kepada klien kami tidak sah secara hukum,” jelas Tri Pomo.

Terpisah Kapolres Kulonprogo AKBP K Yani Sudarto saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan dari pihak PN Wates. Namun menurut dia, praperadilan yang dilakukan PH Heribertus sah-sah saja karena itu merupakan hak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya