SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, menyarankan para mitra yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera juga menempuh jalur perdata.

Saran itu disampaikan Kapolres menanggapi tuntutan para mitra agar uang yang mereka investasikan ke perusahaan bentukan Al Farizi itu kembali. Lewat jalur perdata, aset PT Krishna Alam Sejahtera bisa digunakan untuk mengembalikan dana investasi mitra.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lebih jauh, Kapolres yang diwawancarai Solopos.com, Jumat (19/7/2019), meminta para mitra yang berjumlah 1.800-an orang agar tenang dan tidak bertindak anarkistis seperti merusak aset PT Krishna Alam Sejahtera.

Ekspedisi Mudik 2024

Di sisi lain, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT Krishna Alam Sejahtera Al Farizi. “Jika dibutuhkan, Pemkab bakal melakukan kajian untuk menyiapkan pengacara negara mendampingi para mitra”.

Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2019), ratusan mitra PT Krishna Alam Sejahtera kembali berdatangan ke Mapolres Klaten. Para mitra ini tak hanya dari Klaten, tapi juga daerah lain seperti Sukoharjo, serta Sleman, DIY, karena banyak juga korban investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera yang berasal dari luar Klaten.

Kepada Kapolres mereka menyampaikan keinginan untuk melihat dan bertemu langsung dengan Al Farizi namun permintaan itu tak dipenuhi. Kapolres hanya berpesan agar mereka bersikap tenang, tidak main hakim sendiri. Mereka diminta menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi.

Al Farizi diduga telah menipu 1.800-an mitra perusahaannya dengan modus investasi dan pekerjaan mengeringkan bahan herbal untuk obat dengan gaji mulai Rp1 juta hingga Rp3 jua per pekan sesuai nilai uang yang diinvestasikan.

Hal itu berlangsung sejak awal 2019 namun pada pekan lalu Al Farizi menghilang. Nomor kontaknya pun tak bisa dihubungi. Para mitra yang khawatir uang mereka dibawa lari lalu lapor ke polisi.

Polisi menangkap Al Farizi saat berada di salah satu SPBU di Garut, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) malam. Al Farizi sedang bersama keluarganya saat itu. Dari tangannya disita uang tunai Rp3,38 miliar, KTP dan buku deposito yang diduga palsu, dan sejumlah barang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya