Solopos.com, KARANGANYAR—Perusahaan di Kabupaten Karanganyar diminta bertanggung jawab atas kondisi kesehatan karyawannya. Mereka wajib disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyiapkan ruangan isolasi mandiri terpusat di lingkungan masing-masing. Ruangan itu untuk menampung karyawan yang terpapar Covid-19 namun tidak bisa melaksanakan isolasi mandiri di rumah.
Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang
Permintaan itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, seusai meninjau sejumlah perusahaan di Jaten, Rabu (23/6/2021). Ia meminta munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di pabrik sepatu di Jaten menjadi pelajaran bagi perusahaan lain.
“Kami sampaikan kepada perusahaan harus konsisten [menerapkan protokol kesehatan secara ketat]. Karyawan itu aset perusahaan yang harus dijaga supaya ekonomi jalan,” kata dia. Dalam peninjauan kemarin, ikut pula Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo.
Baca Juga:108 Orang Positif Covid-19 Dari Klaster Pabrik Sepatu Karanganyar dari Jateng, Jatim, Jabar
Berkaca dari kasus persebaran Covid-19 di pabrik sepatu Kecamatan Jaten, Kapolres meminta perusahaan berhati-hati dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Kapolres menyebutkan sejumlah hal, salah satunya penataan jam kerja karyawan.
“Sudah kami sampaikan. Jumlah karyawan yang kerja diatur. Jangan semua masuk bersama-sama. Perusahaan juga sediakan tempat isolasi mandiri. Sudah ada perusahaan yang menyediakan, tetapi belum memadai. Sesuaikan dengan jumlah karyawan,” jelas dia.
Tanggung Jawab Perusahaan
Tempat isolasi mandiri di lingkungan perusahaan, kata Kapolres, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memastikan karyawannya tidak keluyuran saat terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
“Buat tempat isolasi terpusat secara mandiri. Jadi kalau ada apa-apa, perusahaan tanggung jawab terhadap karyawan. [Perusahaan] memastikan karyawan tidak ke mana-mana,” tuturnya.
Kapolres juga menyinggung tentang koordinasi perusahaan dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Koordinasi harus dilakukan terutama apabila muncul kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan.
“Setidaknya satgas bisa menyarankan harus bagaimana dan melakukan apa untuk menekan persebaran Covid-19. Bisa dalam bentuk membantu pelacakan kontak erat, melakukan penyemprotan disinfektan, dan lain-lain.”