SOLOPOS.COM - Kapola Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (kedua dari kiri), dan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Abioso Seno Aji (paling kiri), menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mapolda Jateng, Kamis (6/1/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Abioso Seno Aji, menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (6/1/2022).

Penghargaan diberikan kepada dua petinggi Polda Jateng itu atas komitmennya dalam melestarikan lingkungan, termasuk memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Penghargaan tersebut kami berikan atas dukungan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum peredaran satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi Undang-Undang (UU) di Provinsi Jateng selama 2021,” ujar Dirjen KSDAE KLHK, Ir. Wiratno.

Baca juga: Jangan Coba Buru Satwa Liar di Area Ini, Bisa Kena Denda Rp10 Juta Lur

Dijelaskannya, bahwa penghargaan ini merupakan yang ke 1.822. Sebelumnya, penghargaan serupa juga telah diberikan kepada berbagai kalangan yang berkontribusi positif dalam upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hidup satwa liar serta lingkungan hidup dan ekosistem alam di Indonesia.

“Kami berikan penghargaan kepada siapapun tokoh masyarakat, pemerintah, alim ulama yang mendukung dan berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan satwa liar,” imbuhnya.

Kapolda dan Wakapolda Jateng mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diterimanya. Pihaknya berkomitmen bahwa akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup di wilayah Jateng.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan BKSDA Jateng. Terutama, dalam upaya melestarikan kelangsungan hidup satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda Jateng.

Baca juga: Resmikan Gedung Mapolsek Geyer Grobogan, Ini Pesan Kapolda Jateng

Sepanjang tahun 2021, Polda Jateng telah mengungkap tiga tindak pidana peredaran satwa liar. Ketiga kasus itu ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Polda Jateng pada Oktober 2021 juga telah bekerja sama dengan BKSDA Jateng untuk membentuk Posko Perlindungan Satwa Liar. Selain itu, Polda Jateng juga membuka layanan aduan secara online melalui situs web Ditreskrimsus untuk memudahkan warga melaporkan gangguan kamtibmas, termasuk pelanggaran UU lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya