SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Pujiono Cahyo Widanto alias Syekh Puji.

“Hak setiap warga negara yang dirinya merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum prapreradilan. Jadi sah-sah saja tak ada masalah,” kata Kapolda melalui Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Suwarno ketika dihubungi <I>Espos<I> di Semarang, Senin (20/7) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Suwarno untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan, Kapolda akan menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jateng sebagai kuasa hukum di pengadilan.

“Sekali lagi saya tegasnya praperadilan adalah hak setiap masyarakat. Biarkan nantinya pengadilan yang memutuskan benar tidaknya langkah polisi,” tandasnya.

Dia menambahkan belum mengetahui apakah pihak mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambarawa yang akan menyidangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda sudah mengirimkan surat panggilan sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Syekh Puji melakukan perlawanan hukum dengan menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolwiltabes Semarang ke PN Ambarawa.

“Hari ini (Jumat kemarin-<I>red<I>) gugatan praperadilan sudah kami daftarkan ke PN Ambarawa dengan nomor 05/Pra/PN Ambarawa,” kata kuasa hukum Syekh Puji, Agus Astra Jaya kepada wartawan saat menjenguk kleinnya di Mapolwiltabes Semarang, Jumat (17/7).

Karena kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan kembali terhadap Syekh Puji melanggar ketentuan Pasal 77 Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara Syekh Puji, Sabtu (18/7) malam batal ke luar dari sel tahanan Mapolwiltabes Semarang, setelah kasus tersebut diambilalih Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Sebelumnya tersangka kasus pernikahan siri anak di bawah umur tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa selaku jaksa penuntut umum.

Kejari Ambarawa, Tjahyo Aditomo SH menolak permohonan perpanjangan masa penahanan Syekh Puji yang diajukan penyidik Polwiltabes. Adanya penolakan itu mestinya sampai batas waktu Sabtu (18/7) pukul 24.00 WIB Syekh Puji harus dibebaskan dari tahanan.
oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya