SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigadir Dua Adi Kurniawan Habibi, 32 tahun, menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim), Inspektur Jenderal Pratiknyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya karena dipecat dengan tidak hormat. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada Rabu (5/5) depan.

Bintara yang berdinas di kesatuan Samapta Polda Jatim itu mempermasalahkan Surat Keputusan Kepala Polda Nomor: Kep/54/I/2010 tertanggal 25 Januari 2010 tentang pemecatan dirinya dari Dinas Kepolisian.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Berdasarkan surat itu, Adi dinyatakan dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi. Salah satu alasan pemberhentian itu ialah karena Adi dianggap indisipliner setelah selama 38 hari tidak masuk kerja. “Pemecatan itu sewenang-wenang,” kata kuasa hukum penggugat, Yusron Marzuki Minggu, (2/5).

Menurut Yusron, absennya Adi selama lebih dari satu bulan itu dikarenakan banyak hal. Selain yang bersangkutan menderita penyakit ginjal dan pendarahan pada saluran kencing, isterinya, Wiwin Handayani, mengalami keguguran. Tidak hanya itu, dalam waktu hampir bersamaan, ayah Adi juga meninggal dunia.

Dalam sidang kode etik itu, menurut Yusron, kliennya telah meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Tapi, permintaan maaf itu tidak meringankan sanksi terhadap Adi,” kata Yusron.

Yusron juga menyesalkan diabaikannya hak-hak kliennya saat menjalani sidang kode etik profesi. Dalam sidang tersebut, kata Yusron, kliennya yang berstatus sebagai terperiksa tidak diberi hak membela diri. “Keterangannya selalu dipotong,” ujar Yusron.

Dalam gugatannya, Adi mendesak agar Kapolda membatalkan surat pemecatan tersebut serta mengembalikan dirinya ke kesatuannya. Menurut Yusron, setelah mendapat surat pemecatan itu, kliennya pulang ke rumahnya di Lamongan dalam kondisi bingung. “Dia stres, jiwanya terguncang,” ujar Yusron.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pudji Astuti menyatakan siap melayani gugatan itu. “Nanti, tim dari Bidang Pembinaan Hukum Polda Jatim yang akan menjadi kuasa hukum kami,” kata Pudji.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya