Solopos.com, SOLO — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan korban penembakan mobil Toyota Alphard di Jl. Monginsidi Solo yakni seorang pengusaha wanita berinisial I warga Jebres, Solo, masih dalam kondisi trauma.
Sementara itu, menurut Kapolda, dugaan motif penembakan mobil Aphard yang dilakukan oleh adik ipar I yakni LJ, 72, warga Jebres, Solo, berkaitan dengan bisnis pribadi dan bisnis keluarga.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Motif muncul kalau sudah ada keterangan dari saksi korban. Saat ini kondisi saksi korban masih down, masih trauma. Motif sementara tentang bisnis pribadi dan keluarga. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo,” papar Kapolda Jateng saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya di Kota Solo pada Jumat(4/12/2020) pagi.
Geledah Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex, Polisi Solo Temukan Lebih Banyak Peluru
Kapolda menyebut telah memerintahkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak untuk memberikan pendampingan dari konselor agar kondisi korban segera membaik dan dapat memberi keterangan.
Ia menambahkan kepolisian sudah menggeledah kediaman LJ dan menemukan senjata api laras panjang tipe SNW lengkap dengan tiga kotak berisi sekitar 150 amunisi.
Proses Pendalaman
Saat ini senjata itu telah diamankan ke Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dan dalam proses pendalaman.
Kapolda menyebut hal itu mengungkap apakah kepemilikan senjata api jenis itu sesuai ketentuan perundang-undangan atau melanggar ketentuan.
2 Sepeda Motor Adu Banteng di Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, LJ ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi seusai memberondong Toyota Alphard milik I, 72, warga Jebres, Solo, Rabu (2/12/2020) siang, di Jl. Monginsidi Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Kamis (3/12/2020), menyatakan tersangka penembakan telah ditahan di Mapolresta Solo.
"Lalu dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana,” kata Kapolresta Solo.
Tinggalkan Sepeda Motor, Warga Sragen Diduga Terjun ke Sungai Bengawan Solo
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.