SOLOPOS.COM - Muhammad Hisbun Payu atau Iss (Istimewa)

Presiden Jokowi maafkan Iss atas unggahannya di Instagram.

Solopos.com, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan Presiden Jokowi sudah memaafkan Mohammad Hisbun Payu alias Iss, 25. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan Iss mulai Sabtu (21/3/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polda Jateng mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga menghina Presiden Jokowi itu. Iss akhirnya dibebaskan dari tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Sebelumnya dia ditahan karena diduga menghina Jokowi melalui media sosial (medsos) Instagram. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, menyebut tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Iss.

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Iss, Mahasiswa UMS yang Dianggap Hina Jokowi

Menurut Rycko salah satu alasannya tak lain karena Presiden Jokowi telah maafkan Iss. “Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka, terkait kata-kata ‘lakna’ yang dituliskan Iss di media sosial,” ujar Kapolda Jateng dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Kapolda menambahkan selain karena Presiden Jokowi maafkan Iss, tersangka juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Permintaan maaf itu juga telah diunggah Iss melalui akun Instagram @mohammadiss2020.

“Alasan ketiga, kuasa hukum Iss mengajukan penangguhan dengan jaminan tersangka tidak melarikan diri. Tidak mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti,” ungkap Rycko.

Iss Aktivis UMS Solo Ditangkap Setelah Dilaporkan 3 Mahasiswa

Iss ditahan setelah diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi melalui kata-kata yang diunggah di instastory Instagram @_belummati.  Ia kemudian dilaporkan oleh tiga orang mahasiswa ke Polres Sukoharjo pada 20 Januari 2020 atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Instastory

Pada Jumat (13/3/2020), Iss kemudian ditangkap aparat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng di indekosnya yang berada di Laweyan, Solo. Iss kemudian digelandang ke Polda Jateng di Kota Semarang.

Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polisi

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan sebelum menangkap tersangka, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli tata bahasa.

Saksi ahli, lanjut Agung pun menyatakan unggahan akun @_belummati yang diduga milik Iss situ tergolong ujaran kebencian. Hal itu menyusul adanya unggahan kata-kata ‘laknat’ dalam unggahan tersebut, yang dinilai tidak pantas dilontarkan kepada kepala negara.

“Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya.

Persebaran Kasus Virus Corona di Jateng, 2.391 Dalam Pantauan

Belum jelas apakah kesediaan Presiden Jokowi maafkan Iss memengaruhi proses hukum kasus ini. Iss dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya