SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan tersangka pembunuh pemilik Toko Siranda, Dullah Sarengat 68, terlilit utang puluhan juta rupiah karena gagal berbisnis.

“Hal tersebut berdasarkan pengakuan sementara tersangka Agus Triadi, 29, yang berhasil kami tangkap beberapa jam setelah kejadian saat menjalani perawatan patah tulang di Tengaran, Kabupaten Semarang,” kata Kapolda dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (25/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap tersangka yang merupakan mantan karyawan korban dan beralamat di Desa Gading RT 02 RW 04 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, polisi juga mengamankan Marsaid, 35, salah seorang rekan tersangka yang berperan sebagai joki dalam melakukan perampokan yang disertai dengan pembunuhan tersebut.

Kapolda mengungkapkan, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 02.50 WIB, tersangka Agus turun dari sepeda motor lalu menuju ke belakang bangunan dengan cara memanjat tembok dan masuk ke rumah korban yang juga digunakan sebagai toko melalui jendela.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka kemudian naik ke lantai dua melalui jendela yang terbuka dan mengambil sebuah linggis yang berada di dalam dengan maksud akan digunakan untuk membuka pintu ruang kantor,” ujarnya didampingi Direskrim Kombes Didit Widjanardi dan Kabid Humas Polda Jateng AKBP Djihartono.

Saat berjalan menuju ruang tengah, kata dia, tersangka terpergok korban yang kemudian berteriak sambil menyiramkan air minum dalam gelas ke arah badan tersangka.

“Karena takut ketahuan banyak orang, tersangka memukul bagian kepala korban dengan menggunakan linggis hingga korban jatuh tersungkur ke lantai dan diseret serta dinaikkan ke kursi,” katanya.

Menurut dia, saat hendak menuju ruang kantor di lantai dua tersangka sempat mendengar erangan kesakitan korban sehingga yang bersangkutan memukulkan linggis satu kali lagi ke arah kepala korban hingga tewas.

“Setelah membunuh korban, tersangka mengambil uang belasan juta rupiah dari dalam laci tempat penyimpanan dan dua slop rokok yang dimasukkan ke kaos,” ujarnya.

Saat hendak kabur setelah mengambil uang korban, tersangka tidak berhasil menemukan kunci pintu di lantai satu dan memutuskan keluar melalui jendela di lantai dua dengan cara merambat.

Akibat tersangkut kabel telepon, tersangka jatuh dari lantai dua dan menderita patah tulang pada bagian kaki dan tangan kiri sehingga tidak dapat berjalan sempurna.

“Tersangka yang kesakitan di halaman toko kemudian meminta tolong tersangka lain yang telah menunggu di atas sepeda motor dan melarikan diri untuk pulang ke rumahnya di Cilacap namun tersesat sampai ke Kota Salatiga,” katanya.

Tersangka yang menderita luka kemudian berobat ke balai pengobatan herbal di Kota Salatiga, namun dirujuk ke pengobatan khusus patah tulang di daerah Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa satu buah linggis, uang tunai Rp14 juta, satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 4825 ST, dan dua slop rokok.

Kapolda mengatakan sebelum melakukan perampokan yang disertai pembunuhan, tersangka yang bekerja sebagai pengemudi di Toko Siranda sejak bulan September 2010 melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (23/10) dengan kerugian uang sebesar Rp 7 juta.

“Setelah mencuri tersangka langsung meninggalkan pekerjaannya tanpa memberitahu korban,” ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Saat dimintai keterangan di hadapan Kapolda Jateng, tersangka yang ditandu karena tidak bisa berjalan mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 20 juta yang digunakan sebagai modal usaha di bidang budi daya ikan lele namun tidak berhasil.

“Selain butuh uang untuk membayar utang, saya juga merasa jengkel terhadap korban karena sering dimarahi saat bekerja,” kata tersangka yang direkrut korban sebagai pengemudi setelah melamar dan berpura-pura menjadi korban pencopetan dan tidak mempunyai uang.

Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik kepolisian guna pengembangan kasus dan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun.

Korban ditemukan tewas pertama kali oleh istrinya yang bernama Kamsiatun, 60, Rabu (24/11) sekitar pukul 05.00 WIB, di dalam kamar di lantai II toko yang juga dijadikan sebagai tempat tinggal tersebut dengan luka pada bagian kepala sebelah kiri akibat dipukul dengan benda keras.

Pada saat ditemukan korban yang sudah berusia lanjut itu dalam posisi duduk di kursi hanya menggunakan celana pendek putih dan bertelanjang dada di salah satu kamar Toko Siranda yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 34 Semarang.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya