SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan ratusan botol miras yang disita Polres Klaten dari operasi yang digelar selama Agustus 2022 di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Klaten menyita ratusan botol miras yang dijual tanpa izin dari operasi yang digelar selama Agustus 2022. Sebanyak 13 pedagang dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan miras-miras itu disita dari hasil operasi yang digelar selama Agustus 2022. Jumlah total miras yang disita sebanyak 523 botol dari 13 lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rinciannya, yakni 57 botol bir bintang, 23 botol cap tiga orang, 25 botol topi miring, 26 botol anggur merah, 8 botol anggur putih, 13 botol anggur kawa-kawa merah, 2 botol kawa kawa putih, 6 botol vodka, dan 1 botol red label. Selain itu, ada 2 botol ice land, 6 botol anggur elang laut, 5 botol bir Singaraja, 194 botol ciu murni, 57 botol ciu jenis leci, serta 98 botol ciu gedang klutuk.

Wakapolres menjelaskan para penjual miras tersebut dijerat Pasal 42 (huruf c) jo Pasal 54 ayat 1 Perda No. 12 tahun 2013.

“Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Wakapolres saat menggelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Polres Klaten Tilang 15 Pengendara Motor dan Tangkap 3 Pemuda Mabuk Berat

Soal sanksi, Wakapolres menjelaskan Polres Klaten tak berwenang mengubah sanksi agar lebih berat untuk membuat efek jera.

“Ini terkait Perda. Tentunya kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemkab Klaten yang membuat aturan terkait ini,” kata Wakapolres.

Kasat Samapta Polres Klaten, Iptu Edris Prayitno, mengatakan sebanyak 13 penjual miras tanpa izin ditangkap pada operasi tersebut.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Begini Modus Bakul Miras Klaten Kelabuhi Petugas

“Sebanyak 10 orang sudah menjalani persidangan. Sementara tiga orang dalam proses,” jelas dia.

Belasan orang itu menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD). Rata-rata miras itu diperoleh para penjual dari luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya