SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman. (JIBI/Solopos/Dok)

Kapasitas TPU Purwoloyo ke depan hanya bisa digunakan mengubur 2.000 jenazah.

Solopos.com, SOLO — Lahan permakaman di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Solo semakin padat. Kapasitas jenazah yang masih dapat dimakamkan di sana maksimal hanya 2.000 badan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Juru Kunci TPU Purwoloyo, Totok, mengatakan lokasi makam yang masih bisa digunakan untuk memakamkan jenazah berada di sisi timur di sebelah selatan dan utara jalan. “Di sisi selatan jalan itu, pada tanah yang agak rendah, banyak dimakamkan Mr. X atau jenazah tanpa identitas,” ujarnya saat dihubungi , Selasa (25/7/2017).

Sementara itu, sambung dia, lahan di sebelah utara jalan masih cukup luas. Lahan itu kini berupa tanah lapang. Totok memprediksi lokasi itu ditambah lahan di selatan masih cukup untuk memakamkan 2.000 badan.

Dia menyebut dalam situasi mendesak, makam bisa saja digunakan untuk mengubur jenazah lain jika makam itu sudah lama tidak terurus. “Kalau dipaksakan memang berapapun masih muat karena yang sudah tidak terawat bisa dipakai lagi,” tutur dia.

Namun, ia menilai memang Pemkot Solo perlu mengadakan lokasi baru untuk mengubur jenazah warga Solo. Apalagi, makam-makam di beberapa TPU kecil mulai dipindahkan ke lima TPU terbesar di Solo.

“Misalnya makam di TPU Putri Cempo itu dipindah ke TPU Untoroloyo. Kemudian TPU yang berada di Mipitan, Semanggi, juga akan dipindah. Kalau tidak salah ini sudah mulai menghitung jumlah makam,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan lima TPU milik Pemkot kondisinya semakin kritis. Lima TPU itu meliputi Bonoloyo, Pracimaloyo, Daksinoloyo, Untoroloyo dan Purwoloyo.

“Lima TPU mendekati overload,” kata Agus ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).

Menurut Agus, Pemkot kini mulai memikirkan untuk pemenuhan lahan makam bagi warga di Kota Bengawan. Setidaknya dibutuhkan 13 hektare lahan untuk kebutuhan makam hingga 20 tahun ke depan. Rencana pembelian lahan sebagai lokasi permakaman pun terus dimatangkan Pemkot.

Sebelumnya, Pemkot mengincar lahan di Jeruksawit, Kabupaten Karanganyar, untuk dijadikan TPU. Namun pertengahan Februari lalu rencana pembelian lahan dikaji ulang lantaran terganjal Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat yang mengatur jika kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemakaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya