SOLOPOS.COM - Pemberian jamu dan vitamin ke hewan kurban bertujuan untuk menambah imun guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, SOLO — Banyak yang penasaran kira-kira kapan waktu yang afdal untuk penyembelihan hewan kurban?

Sebagaimana diketahui, Hari Raya Iduladha 2022 di Indonesia mengalami perbedaan. Organisasi Islam Muhammadiyah merayakan Iduladha pada hari ini, Sabtu, 9 Juli 2022. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama RI memutuskan Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah jatuh pada 10 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan perbedaan tersebut, banyak yang bertanya-tanya soal waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Kapan waktu yang afdal untuk melakukan penyembelihan hewan kurban?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha yang Islami

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari nahar, yakni 10 Zulhijah hingga hari taysrik (11, 12, 13 Zulhijah).

Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya Matahari pada hari nahar/Hari Raya Iduladha, persisnya setelah melakukan salat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi dengan Bumbu Nendang, Dijamin Sedap!

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Said bin Muhammad Baásyin dalam kitab Buysral Karim bi Syarhi Masaílit Ta’lim.

“(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah Matahari terbit pada hari nahar (Hari Raya Idhuladha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan salat dua rakaat dan dua khutbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban,” demikian bunyi keterangan dalam kitab tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Makanan Spesial untuk Hari Raya Iduladha Besok

Untuk waktu penyembelihan hewan sebelum waktu di atas tidak bernilai ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya dianggap sebagai penyembelihan biasa yang tidak mengandung keutamaan kurban

“Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban,” demikian keterangan Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin.

Baca Juga: Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha, Bagaimana Hukumnya?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya