SOLOPOS.COM - Situasi warga mengantre di parkiran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Senin (4/7/2022). (Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sukoharjo pada Mei mencapai 35,95% dari jumlah target yakni Rp113.343.560.000. Sementara itu pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap bulannya rata-rata mencapai 1.500 objek kendaraan.

Bila dibandingkan, capaian PKB di Kabupaten Sukoharjo pada 2020 lebih jauh dari target.  Hal itu lantaran adanya pandemi Covid-19. Penerimaan ditargetkan Rp236 miliar, namun hanya terealisasi Rp207 miliar atau sebesar 87,79 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara, pada 2021 realisasi PKB sebanyak 95% dari target Rp157 miliar. Disusul capaian BBNKB pada 2021 sekitar 91% dari target sebesar Rp96 miliar.

“Tahun 2020 memang sedikit berat karena masa pandemi Corona, sehingga capaian pajak kendaraan bermotor tidak bisa optimal. Tahun 2021 terhitung naik dibandingkinkan sebelumnya ya, kalau tahun ini belum terlihat karena baru satu semester,” kata dia.

Kasi PKB Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Wahjoe Widodo, Senin (4/7/2022), mengatakan berbagai upaya telah dilakukan agar kepatuhan wajib pajak (WP) meningkat.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Roda Dua Nunggak Pajak, Nggak Bayar Karena Lupa

Di antaranya program pembebasan denda, bea balik nama (BBN) dan mutasi selama 5 bulan pada 2021, namun tetap saja belum mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor.

Sementara pada 2022 dia menyebut belum mengetahui apakah akan ada program pembebasan denda atau BBN yang dikenal dengan pemutihan itu. Lantaran hal itu menjadi kebijakan pemerintah provinsi.

“Kalau pemutihan kami menunggu dari pak gubernur. Kalau sekarang belum ada informasi soal pemutihan itu,” jelas Wahjoe.

Sementara berdasarkan laman Bisnis.com ada sembilan provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Wilayah tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Banyak Kendaraan Baru, Pembayaran Pajak Sukoharjo 1.500 Per Bulan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya