SOLOPOS.COM - Pelat Putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, SOLO – Korps Lalu Linta Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri telah memutuskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari berwarna hitam menjadi pelat berwarna putih.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai kapan pelaksanaannya, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin dikutip dari Bisnis.com dan Korlantas.Polri.go.id, pelat nomor kendaraan berwarna putih akan segera dilakukan tahun ini.

“Sebenarnya kalau saya perkirakan bulan Maret sudah diberlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam saat ini persediaannya sudah menipis. Namun saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini,” ucap M. Taslim.

Baca juga: Daftar Mobil yang Diprediksi Bakal Terima Free PPnBM di 2022

Kendati demikian Kombes M. Taslin memberi gambaran, bahwa perubahan warna pelat dari hitam ke putih ini akan dimulai saat kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

“Jadi yang saatnya ganti plat nomor, balik nama, kendaraan daftar baru, dan perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Pergantian pelat hitam ke pelat putih memunculkan kekhawatiran hal ini akan menyebabkan kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Jadi tidak ada perubahan atau tambahan biaya,” kata Kombes M. Taslim.

Baca juga: Aturan Tentang Polisi Tidur Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan

Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih sehingga diganti pelat dasar putih dengan teks hitam.

Berdasar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nantinya ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan.

Hal ini mengacu Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya